
Praktik shark finning didefinisikan sebagai “praktik memotong dan mengambil sirip hiu, lalu membuang sisa tubuh hiu ke laut.”
Kami menyadari bahwa shark finning bertentangan dengan Kode Etik Penangkapan Ikan yang Bertanggung Jawab serta Rencana Aksi Internasional FAO untuk Konservasi dan Pengelolaan Hiu.
Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kehidupan laut, kami menegaskan hal-hal berikut:
- Kami mengecam dan melarang praktik shark finning.
- Kami menghindari segala bentuk kerja sama komersial dengan kapal-kapal yang telah diidentifikasi oleh Organisasi Regional (RFMOs) atau otoritas nasional maupun internasional sebagai pelaku shark finning.